Selasa 23 Sep 2014 22:49 WIB

DPRD Indramayu Akan Terapkan Kebijakan Rapat tanpa Rokok

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Seramnya gambar peringatan merokok
Foto: Mardiah/Republika
Seramnya gambar peringatan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Aktifitas rapat di DPRD Kabupaten Indramayu bakal terbebas dari asap rokok. Pasalnya, DPRD Kabupaten Indramayu akan menerapkan kebijakan khusus berupa larangan merokok saat rapat di lingkungan dewan.

 

Kebijakan itu merupakan salah satu usulan dalam tatib DPRD. Setelah nanti disahkan, maka seluruh anggota DPRD yang sedang melaksanakan rapat dalam ruangan dewan dilarang merokok. Selama ini, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu, lebih dari 40 persennya merupakan perokok aktif.

 

‘’Soal larangan merokok ketika rapat memang sempat menimbulkan pro dan kontra di antara anggota pansus. Setelah tarik menarik yang cukup alot, akhirnya bisa disepekati (larangan merokok saat rapat),’’ kata Ketua Pansus Pembahasan Tata Tertib (tatib) DPRD, Muhaemin, Selasa (23/9).

 

Draft rancangan tata tertib DPRD Indramayu 2014-2019 itu kini sudah disetujui, dan akan dikonsultasikan ke gubernur. Setelah itu, penetapan tata tertib DPRD Indramayu akan disahkan.

 

Ketua DPRD sementara Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat menilai, larangan tersebut diharapkan dapat menjadi kebijakan percontohan untuk menjaga pola hidup sehat. Dia berharap, larangan itu  dapat diikuti oleh pejabat eksekutif yang sedang melakukan rapat kerja di DPRD Kabupaten Indramayu.

 

‘’Kepala dinas atau pejabat pemkab yang sedang rapat kerja di dewan, juga harus mengikuti aturan ini,’’ tegas Taufik.

 

Sementara itu, bagi mereka yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan. Yakni mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga diserahkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement