REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK. Ia diduga menyatakan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
"Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," kata Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, Selasa (23/9).
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PuSako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Erwin, pernyataan Patrialis itu dikhawatirkan sangat berpihak pada mereka yang mendukung pilkada melalui DPRD. "Pernyataan Patrialis yang mendukung RUU Pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," kata Erwin.
Erwin mengatakan ada dua prinsip yang diduga dilanggar Patrialis, yakni kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam poin 2 dan poin 4 dalam Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dia juga mengatakan Patrialis juga melanggar poin 1 mengenai prinsip integritas. Patrialis dilaporkan ke Dewan Etik MK saat mengungkapkan pernyataan bahwa pilkada memang harus diwakilkan oleh anggota parlemen di setiap daerah.
Dalam diskusi di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin, 15 September 2014, Patrialis mengatakan sesuai dengan Pancasila sila keempat, yaitu permusyawaratan perwakilan, jadi demokrasi sifatnya oleh rakyat boleh melalui DPRD.