Selasa 23 Sep 2014 18:17 WIB

PBNU Minta RUU Pilkada Dikaji Ulang

 Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggunakan topeng wajah kepala daerah yang menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9).
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggunakan topeng wajah kepala daerah yang menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah DPR yang akan segera menuntaskan pembahasan tentang RUU Pilkada. Meski demikian PBNU berharap ada perubahan signifikan terhadap materi perundang-undangan yang baru.

“Karena (dampak buruk) itu, maka pemerintah dan DPR wajib melakukan kajian ulang. Kami akan kembali mencermati sejauh mana hasil kajian tersebut bisa meyakinkan dan jika dilaksanakan akan membawa kebaikan untuk masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni, Selasa (23/9).

Menurutnya, tahun 2012 lalu, NU berpendapat pilkada secara langsung telah melahirkan dampak buruk bagi masyarakat pada level yang sudah sangat mencemaskan.

Mengenai penolakan NU terhadap  pilkada langsung, Sulton menjelaskan, pada dasarnya NU berpendapat Pilkada langsung  bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya NU menyaksikan lahirnya dampak buruk yang bersifat masif di tengah masyarakat.

 

“NU melihat Pilkada langsung itu konsepnya baik, namun prakteknya telah melahirkan dampak buruk hingga level mencemaskan, bahkan juga merusak tatanan nilai keislaman yang selama ini menjadi concern para kiai. Oleh karena ini konsep Pilkada langsung silahkan dikaji ulang,” jelas Sulton.

 

Sementara mengenai rekomendasi NU agar pilkada dikembalikan ke tak langsung, menurut Sulton itu atas penilaian sejak dilaksanakan pada tahun 2005 hingga 2012.

“Kami tegaskan kembali, kami saat ini menunggu sejauh mana perbaikan konsep tersebut hingga implementasinya di lapangan. Ingat, tanggung jawab dunia-akhirat ada di pemerintah dan DPR RI,” pungkas Sulton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement