Selasa 23 Sep 2014 17:51 WIB

Warga PJKA Manggarai Tolak Pengosongan Rumah PT KAI

Rep: c73/c89/ Red: Ratna Puspita
PT KAI
PT KAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga RW 01 Kelurahan Manggarai dan warga kompleks Penghuni Rumah Negara Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (eks PJKA) melakukan aksi damai di Jalan Manggarai Utara 1, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap rencana pengosongan rumah oleh PT KAI, yang batasnya dijadwalkan hari ini.

Ketua Forum Komunikasi Warga RW 01 Manggarai, Wawan Purwana, mengatakan, warga meminta pimpinan PT KAI untuk menghentikan segala upaya terhadap rumah yang ditempati warga. PT KAI harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wawan mengatakan, kalau upaya pengosongan tetap dilakukan maka PT KAI melecehkan atau tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setidaknya, dia menuturkan, PT KAI melakukan upaya hingga ada putusan hukum. 

Sekarang ini, Wawan berpendapat PT KAI menunjukkan arogansinya dengan memberikan surat perintah pengosongan kedua. "Bukannya mendapat perhatian dan kebijaksanaan yang baik dari KAI, tapi malah menunjukkan kearoganan dengan memberikan surat pengosongan kedua," ujar dia, Selasa. 

Menurut Wawan, warga akan memberlakukan siaga I untuk berjaga-jaga hingga 26 September mendatang. Warga juga akan terus melakukan perlawanan terhadap upaya pengosongan rumah oleh KAI tersebut. 

Salah satu pengacara Forum Warga, Harris Marbun, mengatakan, warga yang menguni 12 rumah di RW 01 menerima surat pengosongan rumah pada 13 Mei. Surat perintah pengosongan rumah pertama itu jatuh tempo pada 30 Mei 2014.

Atas surat tersebut, warga mengajukan gugatan ke PTUN pada 7 Agustus 2014. Gugatan bernomor 156/G/2014/PTUN-JKT. Pada awal September lalu, warga kembali mendapat surat pengosongan kedua yang jatuh tempo pada 23 September.

Harris mengatakan, PTUN akan menggelar sidang perdana gugatan warga pada Kamis (25/9). Harris juga berharap majelis hakim di PTUN jeli melihat persoalan ini. Dia menyatakan, warga hanya meminta surat perintah pengosongan itu tidak sah. Sebab, selama ini PT KAI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Jika pengosongan sah maka PT KAI harus menunjukkan bukti kepemilikan. 

Harris meminta pengosongan tidak dilakukan karena perkara sudah masuk ke pengadilan. Pengacara warga juga sudah meminta penundaan pelaksanaan pengosongan kepada PTUN. Jika pengosongan dilakukan maka dapat membuat warga tidak percaya terhadap peradilan. "Harapan warga ada wasit, dalam hal ini pengadilan. Mau dikemanakan PTUN ini?" kata dia. 

Menurut Harris, dia sudah mengundang KAI untuk melakukan dialog. Namun, PT KAI tidak berkenan hadir. Selanjutnya, warga akan kembali mengundang KAI untuk berdialog. 

Ketua Dewan Penasehat Forum Komunikasi RW 01 Nur Amin mengatakan, PT KAI tidak bisa melakukan pengosongan lahan. Karena, PT KAI tidak pernah mengurus serifikat tanah kompleks PJKA. Dia menambahkan, tanah di komplek PJKA Manggarai termasuk tanah negara golongan III. 

Karena itu, dia menyatakan, hanya negara yang berhak melakukan pengusiran, bukan PT KAI. Hal tersebut sesuai dengan UU Pertanahan No 5 tahun 1990. "Rumah negara dapat dialihkan kepada ahli waris atas persetujuan pemerintah," kata Nur Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement