Selasa 23 Sep 2014 22:01 WIB

NU Dukung Penutupan Dua Lokalisasi di Jambi

Lokalisasi
Foto: Antara
Lokalisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Nahdatul Ulama Provinsi Jambi mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Jambi yang akan menutup dua lokalisasi, yakni Payosigadung atau yang dikenal dengan "pucuk" dan Langit Biru.

"NU mendukung pemerintah sepenuhnya untuk melakukan penghapusan atau penutupan lokalisasi itu. Namun jangan asal tutup, agar tidak menimbulkan dampak buruk lagi," kata Ketua NU Provinsi Jambi KH Abdul Kadir Husein di Jambi, Selasa.

Dalam upaya ini pembagian tugas antara pemerintah dan masyarakat harus jelas, agar Perda yang dikeluarkan Pemkot Jambi bisa berjalan.

Disamping mengeksekusi dan mengawal keputusan, pemerintah juga harus memberikan bekal dan memberikan pelatihan kepada orang-orang yang ada di dalam lokalisasi itu.

"Tetapi itu saja tidak selesai, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa melakukan itikad dan dukungan yang sama terhadap Perda itu," kata Kadir.

Yang dilakukan masyarakat adalah betul-betul mengontrol kemana orang-orang itu kalau sudah ditutup. Kalau mereka masih berkeliaran di pemukimam, masyarakat harus memberikan laporan kepada pihak-pihak terkait agar mereka itu bisa dibina lagi.

"Jadi jangan sampai setelah keluar dari lokalisasi malah masuk kampung," ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga harus melaporkan tempat-tempat prostitusi terselubung yang ada di Jambi.

Pemkot Jambi juga harus bekerja sama dengan Kementrian Agama Kota Jambi dan Provinsi Jambi melakukan penyuluhan-penyuluhan agama untuk memberikan informasi kepada masyarakat dampaknya kalau mereka itu berkeliaran di kampung-kampung.

Abdul Kadir juga mengintruksikan semua jajaran NU di Provinsi Jambi untuk berpartisapai mendukung secara nyata Perda prostitusi tersebut.

Bentuk dukungan yakni memberikan laporan kepada aparat terkait apabila ditemui kecurigaan orang-orang yang melakukan prostitusi.

NU tidak akan menyetujui jika ada wacana lokalisasi itu hanya dipindahkan dan sangat setuju dibubarkan. "Kalau dipindah artinya kita masih menyetujui perbuatan itu, cuma tempatnya saja yang berbeda," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement