REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi menangkap lima dati enam tersangka pemerkosaan gadis berinisial AP (16) di Ciputat, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, kelima tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Tersangka diancam pasal pelecehan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/9).
Rikwanto mengatakan, polisi masih terus memburu satu tersangka lain.Sementara itu, Rikwanto mengatakan, saat ini, korban masih dalam keadaan tidak sadar diri di rumah sakit Sari Asih, Ciputat. Korban mendapatkan perawatan di sana setelah mengalami kecelakaan.
Polisi pun telah memeriksa pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sementara mobil yang pertama kali menabrak korban masih terus dicari.
Dari kecelakaan tersebut, janin dua bulan yang sedang dikandung korban tidak terselamatkan. Sebelumnya, gadis berinisial AP (16) digilir enam pemuda di proyek perumahan Residen One Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (23/8) lalu.
Naasnya, AP mengalami kecelakaan tabrak lari di Jalan Aria Putra, Ciputat Tangerang Selatan. Saat ini, kelima tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Tersangka akan dijerat UU tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 287
KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.