REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, tengah mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat berinisial ZA (38).
"Tersangka saat ini masih tunggal. Yang bersangkutan sedang kita periksa untuk kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Selasa (23/9).
Meskipun tersangka ZA mengakui baru kali ini melakukan tindakan pelecehan, kata dia, namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut.
Dikatakan Siswo, pada saat tersangka menjalankan piket dia ditemani dengan tiga orang rekannya yang juga menjalani tugas yang sama. "Pada malam kejadian, ada empat petugas jaga Satpol PP. Dua orang berjaga di kantor Pemkot Bekasi, dua lainnya, berkeliling. Tapi kenapa hanya tersangka yang keliling," katanya.
Dikatakan, ZA telah bekerja di Pemkot Bekasi sejak 2002 lalu. Saat ini menjabat sebagai anggota Satpol PP yang berkegiatan rutin menegakan Perda K3.
"Pengakuan tersangka memang benar pada Senin (22/9) sekira pukul 02.00 WIB, dia menangkap sepasang kekasih AR (17) dan OV (15) yang sedang pacaran dan dibawa ke basement Pemkot Bekasi. Di sanalah terjadi pelecehan seksual," katanya.
Menurut dia, ZA yang diketahui telah memiliki seorang anak dan istri memaksa AR dan OV melakukan oral pada kemaluan tersangka hingga yang bersangkutan
orgasme.
Sementara berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan diakui, sebelum dilecehkan, mereka disuruh bersetubuh dengan pacarnya untuk direkam dalam telepon genggam milik tersangka. "Pemeriksaan kejiwaan tersangka belum dilaksanakan. Sekarang baru sampai pada tahap pemeriksaan," katanya.
Siswo mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka maupun pernah mengalami peristiwa serupa agar melapor pada polisi. "Kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian oknum Satpol PP, jangan takut melapor. Jangan ragu dan malu, kita akan tetap lindungi hak korban bila ada kasus serupa," ujarnya.