Selasa 23 Sep 2014 16:39 WIB

Peternak Unggas Desak Aturan Jaminan Halal Disahkan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pekerja memilih ayam potong siap jual di Jakarta, Selasa (22/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Pekerja memilih ayam potong siap jual di Jakarta, Selasa (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi Undang-undang. UU JPH diyakini bisa memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap konsumen.

Ketua Himpuli Ade M Zulkarnain mengatakan, adanya UU JPH akan memperkuat komoditi unggas di pasaran. Sebab, dengan mayoritas penduduk Muslim, jaminan kehalalan suatu produk pasti dibutuhkan masyarakat.

Apalagi, konsumsi unggas di Indonesia mencapai 67 persen penduduk. “Maka kami berharap RUU (JPH) ini segera disahkan dan langsung diberlakukan,” katanya saat dihubungi //Republika//, Selasa (23/9).

Ade mengatakan, dalam Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah NKRI untuk diedarkan wajib disertai sertifikasi veteriner dan sertifikasi halal. Kecuali babi dan anjing yang tidak disyaratkan adanya sertifikasi halal.

Menurutnya, dengan adanya sertifikasi halal, konsumen tidak akan ragu untuk mengonsumsi suatu produk makanan khususnya dari unggas. Sebab, dalam sertifikasi itu tentu melalui proses audit dari kesehatan hewan, hingga penyembelihan. Sehingga, kata dia, bagi umat Muslim di Indonesia tidak akan ragu lagi karena prosedurnya telah memenuhi syariat Islam.

Dia menambahkan, jika RUU JPH tidak segera disahkan maka justru akan merugikan pengusaha lokal. Sebab, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai diberlakukan 2015 mendatang, kehalalan suatu produk makanan akan sangat diperlukan. “Kalau tidak ada sertifikasi maka pengaruh besar pada peternak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement