REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Komite Daging Sapi merespon positif rencana penetapan RUU Jaminan Produk Halal. Lebih dari itu, RUU JPH sebaiknya segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari dunia usaha merespon positif adanya RUU (JPH) ini,” ujar Ketua Komite Daging Sapi, Sarman Simanjorang, kepada Republika, Selasa (23/9). RUU JPH, kata dia, merupakan sebuah jaminan bagi konsumen Muslim baik warga negara Indonesia maupun pendatang.
Selain itu, RUU ini menghilangkan keraguan akan jenis makanan yang tidak halal bagi konsumen. Sehingga, konsumen merasa nyaman dan tidak khawatir akan makanan tidak halal.
Terutama kata dia, saat Indonesia memasuki masa Asean Economic Community, pada tahun 2015 semua produk bisa masuk ke Indonesia. RUU JPH bisa menjadi pembeda makanan halal dan tidak yang masuk dari luar negeri.
“Sehingga ada antisipasi kebijakan oleh pemerintah terhadap barang-barang non halal yang masuk ke Indonesia,” ujar dia.
Dia memperkirakan, pada 2015 nanti, kunjungan warga negara asing dari berbagai negara Islam dari Timur Tengah dan negara Islam lain akan meningkat. Dia berharap RUU JPH segera disahkan sesegera mungkin.
Sebab RUU JPG, kata dia, tidak dapat langsung diterapkan tanpa adanya peraturan presiden atau peraturan menteri. “Sampai dibuatkan juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis),” ujar Sarman.