REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota menahan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja berinisial ZA, karena melakukan kasus pelecehan seksual terhadap pasangan muda-mudi, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, pada Senin (22/9) dini hari.
"Semalam tersangka langsung kita tahan setelah berhasil ditangkap di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, Selasa (23/9).
Siswo melanjutkan, dalam proses pemeriksaan oleh petugas, tersangka telah mengakui perbuatannya melecehkan korban yakni AR (17) yang merupakan seorang pria, dan OV (15) seorang perempuan di sebuah parkiran basement gedung 10 lantai kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Kita juga telah memperoleh barang bukti berupa cairan sperma tersangka, telepon genggam yang digunakan merekam kejadian, serta sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio biru B 3736 KCD," jelasnya.
Tersangka ZA diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi sejak 2002 silam. Tersangka saat ini menjabat sebagai anggota Satpol PP yang bertugas melakukan patroli rutin menegakan Perda K3.
"Tersangka telah memiliki anak dan istri. Perbuatannya mencabuli korban diakuinya baru sekali ini, tapi masih kita kembangkan," katanya.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi saat kedua korban melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, pada Minggu (21/9), sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya lalu dituduh sebagai pasangan mesum oleh pelaku hingga digiring ke kompleks perkantoran Pemkot Bekasi.
Namun keduanya dibawa pelaku ke area parkir basement gedung 10 lantai Pemkot Bekasi dan dilecehkan secara seksual pada Senin (22/9) pukul 02.00 WIB. "OV dipaksa melakukan oral seks dengan ancaman penganiayaan," kata paman korban, Aji Ojo.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini