Selasa 23 Sep 2014 14:16 WIB

Pungutan Pajak Daerah Diintensifkan

Uang, Pajak dan Kemandirian
Foto: Ditjen Pajak
Uang, Pajak dan Kemandirian

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar terus menggenjot peningkatan pendapat daerah yang mengalami perubahan target dalam APBD Perubahan 2014. Plt Kadispenda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya mengoordinasikan pemungutan pajak daerah yang terdiri dari lima jenis pungutan.

Kelimanya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan kendaraan bermotor (PBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok. “Koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) pengelola pendapatan kabupaten/kota dan tim pembina Samsat Jabar sangat penting,” katanya, Senin (22/9) lalu.

Pada APBD Perubahan 2014, Dispenda mendapat target menaikan pendapatan asli daerah (PAD) perubahan sebesar Rp 13,311 triliun atau meningkat sebesar 8,97 persen dari target murni 2014. Kenaikan PAD di APBD Perubahan 2014 itu mencapai Rp 1,09 triliun.

Rincian target perubahan ini antara lain untuk PKB sebesar Rp  4,571 triliun, BBNKB Rp 5,22 triliun, PAP Rp 48 miliar, PBBKB Rp 1,83 triliun, dan pajak rokok Rp 1,634 triliun. Dari realisasi penerimaan yang dicatat Dispenda Jabar hingga Agustus 2014 lalu, saat ini, target sudah tercapai 67,03 persen. “Melihat realisasi ini, kami optimis target akan tercapai,” katanya.

Bagi daerah, Iwa menilai, adanya peningkatan pendapatan tersebut, maka akan meningkatkan dana bagi hasil pajak daerah yang disalurkan ke kabupaten/kota. Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan alokasi penerimaan pajak daerah seperti PKB dan BBNKB akan diserahkan ke kabupaten/kota 30 persen, PAP 50 persen, PBBKB 70 persen, dan pajak rokok 70 persen.

“Rencana bagi hasil pajak daerah sampai dengan triwulan II 2014 sudah mencapai Rp1,731 triliun,” paparnya.

Intensifikasi pungutan pajak daerah yang belum tergali maksimal sendiri, masih datang dari PKB. Catatan yang dimiliki Dispenda, potensi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang tersebar di Jabar sampai 31 Desember 2013 mencapaii 2.478.225 kendaraan bermotor. Termasuk, kendaraan pelat merah yang sampai Agustus 2014 mencapai 87.127 unit.

“Karena itu,  koordinasi dengan seluruh pihak terkait dinilai dapat membuat potensi yang belum tergarap tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Terkait kendaraan pelat merah yang belum melakukan daftar ulang, pihaknya mengharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk menganggarkan pembayaran PKB di APBD 2015 masing-masing daerah. Alokasi pembayaran ini, menurutnya, wajib dimasukan dalam daftar pengisian anggaran (DPA), serta adanya informasi jika ada kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses lelang.

Agar upaya mengamankan dan meningkat target PAD di Jabar ini, pihaknya meminta sejumlah solusi terkait pelaksaan operasional pemungutan kerja daerah. Selain itu ada koordinasi yang sinergis antara unsur pengelola pendapatan daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencapaian realisasi penerimaan pendapatan daerah.

“Kami berharap seluruh pihak aktif membantu pelaksanaan kegiatan intensifikasi pungutan pajak daerah yang kami lakukan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement