Selasa 23 Sep 2014 11:05 WIB

Anggota Dewan Perlu Tes Narkoba

Rep: mursalin yasland/ Red: Damanhuri Zuhri
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang ditetapkan sebagai tersangka pesta narkoba, lembaga berkompeten perlu melakukan tes narkoba terhadap semua anggota dewan yang sudah dilantik.

Tujuannya, agar euforia menjadi wakil rakyat tidak disalahgunakan dengan melepas tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

"Setelah dilantik, tanpa terkecuali semua anggota dewan perlu dites narkoba secara mendadak, agar mengetahui siapa pengguna, pengedar, atau bandar narkoba," kata Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, kepada Republika di Bandar Lampung, Selasa (23/9).

Ia mengatakan lembaga Badan Nasional Narkotika (BNN) provinsi dan Polda segera setelah dilantik melakukan pemeriksaan tes urine, rambut, dan sebagainya kepada semua anggota dewan yang baru dilantik, dengan waktu yang tidak ditentukan.

Menurut Yusdianto, tes ini untuk mengetahui kebiasaan negatif anggota dewan agar lembaga negara ini masih dipercaya publik.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lampung ini mengatakan fenomena anggota dewan yang baru dilantik akan mengalami euforia, sehingga melampiaskannya kepada perbuatan yang sangat destruktif dan melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kalau ada anggota dewan yang sebelum dilantik sudah terlibat kasus narkoba, ini bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Ini tidak bisa ditolerir dan harus diberi sanksi berat, bila perlu direcall," ujar dosen Fakultas Hukum Unila ini.

Sebelum menjadi calon anggota legislatif, menurut dia, sudah ada surat pernyataan tidak terlibat narkoba atau bebas narkoba, ini hendaknya menjadi bahan untuk menerapkan sanksi berat secara hukum maupun politik.

Partai politik juga harus proaktif untuk menyerap aspirasi publik, agar kader partainya yang duduk di lembaga dewan dapat dikontrol. "Parpol harus proaktif, bila perlu me-recall mereka yang terlibat," ia menegaskan.

Dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus -- yang baru dilantik dua bulan lalu, menjadi tersangka kasus pesta narkoba jenis sabu. Keduanya, Hasmuni berasal dari Partai Demokrat dan Musoppa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Polisi menangkap Hasmuni, di parkiran hotel berbintang di kota Bandar Lampung, Sabtu (20/9) dini hari. Sedangkan Musoppa, bersama dua perempuan pemandu lagu di sebuah karaoke, masih dalam pengejaran petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement