Selasa 23 Sep 2014 10:49 WIB

DPR: Badan Halal BPJPH Hanya Badan Administratif

Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sonia Fitri

JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, otoritas Majelis Ulama indonesia (MUI) pasca Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) sama sekali tidak akan berkurang.

Alih-alih berkurang otiritas MUI, menurut Ledia Hanifa Amalia, bahkan lebih kuat dan tugasnya semakin kompleks bersama-sama dengan pemerintah.

“Kalau ada beberapa yang belum bisa menerimanya, kini tinggal diberikan penjelasan saja,” katanya kepada Republika beberapa hari pasca rapat kerja prasidang paripurna usai.

Dikatakannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ditunjuk sebagai pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat halal hanya bersifat administratif.

Sebab, Badah harus menggunakan dasar dari fatwa tertulis MUI yang sejatinya memang punya otoritas dalam mengeluarkan fatwa halal suatu produk.

RUU JPH, lanjut Ledia, sama sekali tidak mengurangi bahkan menambah peranan MUI dalam menjamin halal suatu produk.

Disebutkannya, di antara peran MUI yakni melakukan dan menyiapkan pembinaan terhadap auditor halal, menyiapkan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan membantu sosialisasi RUU JPH.

Selain itu, telah disepakati pula yang memberikan keputusan apakah suatu produk halal atau tidak adalah MUI melalui komisi fatwanya.

“Standar yang ditetapkan untuk menentukan suatu produk halal atau tidak, kita menggunakan standar MUI,” ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jumat (19/9), Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dari Komisi VIII DPR RI bersama jajaran pemerintah melakukan rapat koordinasi dan pembacaan kesepakatan seluruh fraksi untuk membawa draf RUU ke sidang paripurna.

Dalam sidang, seluruh fraksi yang berjumlah Sembilan menyatakan kesetujuan terhadap draf agar dapat dibawa pada sidang paripurna 25 September mendatang. Sementara itu, dua fraksi yakni PDIP dan Gerindra menyetujui dengan mengajukan beberapa catatan.

Melihat hasil raker, Menteri Agama optimistis, lolosnya draf RUU JPH dalam raker pemerintah DPR akan lebih memuluskan langkah RUU menjadi Undang-Undang di rapat paripurna nanti.

Ditanya soal MUI yang tampak belum ikhlas soal pengesahan RUU, ia mengungkapkan hal tersebut disebabkan belum menyeluruhnya kesepahaman antara MUI dengan pemerintah. Menurutnya, butuh waktu agar terbit kesepahaman dan kesepakatan yang lebih utuh dengan MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement