Selasa 23 Sep 2014 09:33 WIB

DKI: PKL Diizinkan Berjualan, tapi Tidak untuk Trotoar dan Bantaran Kali

Rep: C66/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
  Petugas Satpol PP bersama Petugas UPT Monas, TNI dan polisi menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Rabu (30/7). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP bersama Petugas UPT Monas, TNI dan polisi menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Rabu (30/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan tindakan tegas kepada pedagang kaki lima (PKL). Tindakan tegas berupa penataan ini diwujudkan dengan mendata seluruh PKL dan menempatkan mereka di titik-titik strategis.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Joko Kundaryo mengatakan terdapat setidaknya 600 ribu PKL liar di Ibu Kota. Mereka akan diiizinkan berjualan di lokasi strategis yang ramai dengan warga, termasuk trotoar.

"PKL diizinkan berjualan di tempat-tempat ramai, namun tidak di trotoar yang ada saluran airnya. Di bantaran kali juga demikian, jadi kami akan seleksi PKL dengan ketat," ujar Joko, Selasa (23/9).

Seleksi ketat tersebut ditujukan agar tidak ada PKL yang justru mengganggu jalan dan saluran air. Hal ini juga sebagai upaya menanggulangi masalah banjir yang kerap terjadi di Kota Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga memperbolehkan para PKL yang berjualan di trotoar maupun taman. Namun, jumlah mereka akan ditentukan dan diatur oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga melarang PKL yang tidak terdaftar oleh Dinas UKM."Kamu harus terdaftar dan punya ID PKL dulu baru boleh dagang. Kalau terdaftar akan mudah mengatur mereka," ujar dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement