Selasa 23 Sep 2014 08:10 WIB

Pemerintah Klaim Badan Halal Hasil RUU JPH tak Gerogoti Otoritas MUI

Rep: c78/ Red: Erdy Nasrul
Wine halal di Dubai
Foto: Youtube
Wine halal di Dubai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Selangkah lagi menuju pengesahan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), yakni akan dibawa ke sidang paripurna pada 25 September mendatang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun merasa lega. Sebab setelah delapan tahun, penyelesaiannya sudah di depan mata. 

Badan Halal bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sepakat didirikan, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sejak puluhan tahun lalu “menjaga” kehalalan produk yang beredar di masyarakat pun terlihat terkikis peranannya.

“Otoritas MUI pada RUU justru semakin besar, MUI pada akhirnya akan sepakat,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada //Republika// menegaskan tentang peranan keebradaan BPJPH yang sama sekali tidak akan menggerogoti otoritas MUI.

Jawaban tersebut sekaligus merespons soal MUI yang dikabarkan masih “belum ikhlas” menerima pengesahan RUU JPH. Menag menyebut dalam RUU, kewenangan MUI sangat besar dalam soal penetapan fatwa dan auditor halal.

BPJPH, lanjut dia, tidak bisa begitu saja menerbitkan sertifikasi halal tanpa persetujuan MUI. Di samping itu, dengan adanya UU JPH nanti, posisi MUI akan lebih kuat dalam menentukan kehalalan suatu produk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement