Selasa 23 Sep 2014 02:55 WIB

PP Aborsi Terlalu Longgar

Rep: c60/ Red: Erdy Nasrul
Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.
Foto: Derekzrishmawy.com/ca
Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PP Kesehatan Reproduksi dinilai masih rawan disalahgunakan. Sebab, beberapa pasal di dalamnya masih terlalu longgar dan dapat menyebabkan berbagai tafsir.

“Yang dipandang longar itu, definisi pemerkosaan di dalam PP 61,” ujar Anggota Ikatan Dokter Indonesia, Muhammad Faqih, kepada Republika, Senin (22/9).

Dia menyatakan Peraturan Pemerintah seharusnya lebih spesifik menjelaskan Undang-Undang. Peraturan pemerintah, kata dia, tidak boleh lebih general dari pada UU. “Justeru PP Aborsi saat ini lebih umum dari pada UU kesehatan,” ujar Faqih.

Dia menjelaskan, UU Kesehatan mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan pemaksaan yang berdampak terhadap trauma psikologi. Sementara di dalam PP Aborsi justru pemerkosaan tidak menyaratkan adanya trauma psikologi.

“Jika redaksi trauma psikologi tidak disebut bisa diselewengkan,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, definisi kehamilan pemerkosaan sebagai hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan dia nilai terlalu longgar. Dia membandingkan dengan definisi pemerkosaan KUHP yang menyatakan bahwa pemerkosaan adalah persetubuhan dengan kekerasan dan paksaan, yang dibuktikan hasil fisum.

“Definisi pemerkosaan harus menggunakan pasal KUHP,” katanya menegaskan.

Tidak hanya itu, menurut dia, secara umum, di Pasal 31 sampai 34 dalam PP 61/2014 itu rawan untuk disalahtafsirkan.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement