REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- PT Pertamina (Persero) telah menghentikan operasional 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan. Alasannya, mereka diduga melakukan penyimpangan penyaluran BBM.
"Kita telah melakukan menghentikan operasional 16 SPBU di Kalimantan, salah satunya di wilayah Balikpapan," kata Manajer Media PT. Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito di Balikpapan, Senin (22/9).
Pemberian sanksi pada kepada 16 SPBU selama tahun 2014 yang merupakan pengaduan masyarakat. Pertamina pun menemukan penyimpangan distribusi pada 16 SPBU tersebut.
"SPBU tersebut dalam beroperasi telah melanggar peraturan daerah tentang pengelolaan penjualan BBM di daerah atau kota setempat," kata Adiatma.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan telah diatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU, termasuk jenis solar.
Sementara itu, Senior Supervisor External Relations Pertamina Marketing Operation (MOR) VI, Andar Titi Lestari mengatakan Pertamina membuktikan kebenaran laporan itu.
"Kami menemukan operator SPBU yang melayani penyaluran solar secara berlebihan pada mobil ukuran tangki tak wajar. Diduga solar tersebut kemudian dijual ulang oleh pemilik kendaraan dengan harga jauh lebih tinggi," tutur Andar.
Pertamina juga menemukan operator mengisi ke kendaraan dengan tangki-tangki yang sudah dimodifikasi.