Senin 22 Sep 2014 16:57 WIB

RUU JPH Bakal Monopoli Sertifikasi Halal?

Rep: Ahmad Islami jamil/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kewenangan khusus yang diberikan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lewat RUU JPH, dinilai sebagai bentuk monopoli sertifikasi halal. Peneliti senior dari Public Interest Riset and Advocacy Center (PIRAC), Zaim Saidi menuturkan, kewenangan tersebut semestinya tidak boleh dibatasi kepada satu badan atau lembaga tertentu saja.

“Kalau RUU JPH disahkan seperti model yang sekarang, kami akan ajukan judicial review ke MK (Mahkamah Kostitusi),” kata Zaim kepada Republika, Senin (22/9).Menurutnya, monopoli labelisasi halal dan pemaksaannya melalui undang-undang akan menimbulkan banyak masalah.

Antara lain adanya potensi komersialisasi dan kolusi dalam pengurusan sertifikasi halal oleh oknum-oknum tertentu di masa datang.Di samping itu, kata dia, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bukanlah satu-satunya lembaga yang memiliki kemampuan dalam menentukan kehalalan suatu produk.

Saat ini, organisasi masyarakat sekelas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memiliki lembaga serupa yang juga dapat dipercaya.“Jadi, menurut saya biarkan saja lembaga-lembaga yang ada itu melakukan sertifikasi halal asal memenuhi syarat. Pemerintah tidak boleh memonopoli kewenangan penerbitan sertifikat halal lewat institsi tertentu saja seperti BPJPH,” ujar Zaim.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR rencananya akan membawa RUU JPH ke sidang paripurna dalam pekan ini. Dalam RUU itu disebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberi kewenangan untuk mengaudit sampai mengeluarkan fatwa terkait produk yang akan disertifikasi.

Sementara, kewenangan penerbitan sertifikat untuk produk-produk yang dinyatakan halal oleh MUI diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Pemerintah berpendapat, pembagian wewenang itu sudah tepat dan sesuai dengan peran, kapasitas, serta fungsi MUI sebagai ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement