REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memecat ratusan orang guru dan kepala sekolah yang terbukti memalsukan dokumen masa kerja honorer (K2) pada pengisihan berkas calon pegawai negeri sipil.
"Pemprov sudah punya datanya, dan akan diproses polisi serta dipecat," kata Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/9).
Ia menerangkan, Pemprov DKI menerima laporan tersebut dari masyarakat, dan langsung menindaklanjutinya.
"Malahan sudah ada beberapa yang dipecat," ujar dia.
Ia menerangkan, Pemprov memberikan dua pilihan bagi oknum pemalsu dokumen tersebut, dalam upaya pemberantasan tindak kolusi dalam penerimaan CPNS di DKI Jakarta.
"Pilihan pertama yakni mengakui kesalahan sehingga hanya akan dicopot dari jabatan dan diturunkan golongan, sementara jika tidak mengaku maka akan diteruskan ke polisi," ujar dia.
Formulir K2 merupakan dokumen bagi pegawai honorer yang sudah bekerja sejak 31 Desember 2005. Pegawai honorer merupakan pekerja kontrak di luar PNS yang direkrut oleh Pemprov DKI untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar.
Sejumlah oknum guru honorer bekerja sama dengan kepala sekolah telah memanipulasi data agar didahulukan karena Pemprov DKI akan mengutamakan mereka yang memiliki masa kerja paling lama.