REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Bupati Sumedang Ade Irawan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala daerah, jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum.
"Mekanisme kalau sudah terdakwa, maka kita berhentikan sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji di Jakarta, Senin, ketika diminta tanggapannya tentang penetapan status tersangka kasus korupsi kepada Bupati Sumedang Ade Irawan oleh Kejati Jawa Barat.
Ia mengaku belum mengetahui kabar tentang kasus hukum yang menimpa mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2008-2013 tersebut.
"Kami kemarin di Jatinangor, Sumedang, tidak ada apa-apa. Saya belum tahu pastinya seperti apa," ujarnya.
Pihaknya, kata Dodi, akan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum terhadap orang nomor satu di Kabupaten Sumedang tersebut. "Ya, pokoknya yang ada di undang-undang seperti itu. Setiap kepala daerah bermasalah terkait persoalan hukum, akan diberhentikan sementara kalau sudah terdakwa," tukas dia.
Usulan pemberhentian untuk Bupati Sumedang tersebut, menurut dia, akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus korupsi perjananan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Heru Widjatmiko menuturkan, penetapan tersangka Bupati Sumedang itu sesuai surat perintah penyidikan terbaru untuk kasus korupsi nomor 448/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ade Irawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
Hasil penyidikan, lanjut dia, Ade diduga melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.