REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera membacakan vonis kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek sport center hambalang
JAKARTA -- Sidang kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek sport center Hambalang, dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tinggal menunggu pembacaan vonis. Saat ini publik menunggu apakah tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Anas diperkuat atau dilemahkan Majelis Hakim Tipikor.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Anas berdasarkan pertimbangan hukum dari fakta persidangan. "Jangan vonisinya dipolitisir. Tapi murni hukum," kata Asep saat dihubungi Republika, Senin (22/9).
Menurut Guru Besar Universitas Parahayang Bandung itu, jika Anas terbukti melakukan korupsi makan harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk dicabut hak dipilih dan memilih. Tetapi jika tuduhan terhadap Anas terkait proyek sport center Hambalang serta proyek-proyek lainya sedikit bukti, maka Anas harus dihukum sesuai perbuatannya.
"Kalau terbukti, harus dihukum maksimal, kalau sedikit bukti kesalahannya maka hukumannya harus sesuai perbuatannya," ujarnya.
Asep setuju jika semua korupsi dihukum maksimal, termasuk dicabut hak politiknya. Namun jika hukuman maksimal itu bersifat politisi maka dapat merendahkan wibawa penegakan hukum.
"Tipikor harus memvonis sesuai fakta hukum, jangan terpengaruh isu politik. Kalau itu terjadi maka kiamat sudah penegakan hukum," katanya.
Asep yakin majelis hakim akan tetap konsisten dalam menjatuhkan vonis terhap Anas yang murni atas dasar hukum. Karena selama ini Asep menilai reputasi Tipikor Jakarta dalam mengambil keputusan selalu murni berdasarkan fakta-fakta persidangan.