REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Green Constitution atau konstitusi hijau, merupakan konstitusionalisasi
norma hukum lingkungan. Karenanya, menurut Jimly Asshiddiqie, program ini penting bagi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Profesor Jimly Asshiddiqie mengutarakan hal tersebut dalam kuliah umum dan diskusi dalam rangka Dies Ke-9 Fakultas Ekologi Manusia (FEMA). Kegiatan itu juga sekaligus rangkaian Dies ke-51 IPB di Ruang GMSK Kampus IPB Dramaga, belum lama ini.
Jimly menjelaskan, konsep green constitution masih belum terdesiminasi dan dipahami secara luas. Menurutnya, terminologi dan konsep green constitution merupakan fenomena baru di kalangan praktisi dan akademisi yang menggeluti isu lingkungan, termasuk di kalangan para ahli hukum dan konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, kata Jimly, green constitution tercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia serta konsep demokrasi ekonomi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam pasal 28 H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4. "Pembangunan akan jadi lebih terarah, karena memiliki pijakan yang kuat dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Kuliah umum ini dibuka oleh Dekan FEMA, Dr Arif Satria, dengan moderator Dr Suryo Adi Wibowo. Hadir sebagai peserta, mahasiswa, staf pengajar, tenaga pendidikan, serta Senat Akademik FEMA.