REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kepala Bidang (Kabid) SMP, SMA, SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri, mengaku belum mendapapat buku tersebut. ''Kalau itu memang benar buku milik siswa sekolah MTsN kewenangan penarikan buku ada dibawah Kemenag bukan di Disdik. Jika memang isinya seperti itu, jelas tidak boleh dikonsumsi siswa. Dan, harus ditarik kembali,'' katanya.
Dwi kini sedang melakukan konsultasi mengenai masalah itu. Dirinya belum bisa menyebutkan langkah mengatasi kasus itu. ''Saat ini kami sedang di Kemendikbud di Jakarta. Kami juga sekaligus ingin menanyakan masalah itu. Jadi, kami belum bisa memberikan penjelasan nasib buku itu,'' kata dia.
Meski demikian, sesampai di Sukoharjo, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah isi buku Bahasa Indonesia itu memang memuat kata-kata kotor atau tidak.
''Kita akan cek. Terkait ditarik atau tidaknya buku itu, kita masih menunggu hasil konsultasi ke Kemendikbud''.
Salah seorang siswa kelas tujuh SMP Negeri 1 Sukoharjo, Intan Haviza, mengaku kata-kata tersebut tidak pantas masuk ke buku pegangan sekolah. Ia bersama rekan siswa lain mengaku dibuat resah dengan isi berita yang kurang bijak itu. ''Saya kaget juga waktu membaca. Saya sudah mau laporkan ke guru Bahasa Indonesia, tapi belum ketemu,'' katanya.
Sementara itu, saat meminta penjelasan mengenai masalah itu, Kepala SMP Negeri 1 Sukoharjo, Indiah Dewi Murni enggan menemui. Ia meminta untuk kembali waktu lain datang ke sekolah.
Buku pegangan Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 tingkat SMP/ MTs kelas tujuh ini Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan tingkat kabupatena ke sekolah yang menjadi percontohan penggunaan kurikulum 2013. Artinya, tidak semua SMP/ MTs di sini mendapatkan buku gratis itu.