Ahad 21 Sep 2014 13:00 WIB

400 Hektare Sawah Kekeringan

 Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.
Foto: ANTARA
Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali mencatat bahwa lebih dari 400 hektare lahan sawah di Pulau Dewata mengalami kekeringan.

"Sesuai dengan laporan hingga 31 Agustus 2014 kekeringan lahan sawah di Bali mencapai lebih dari 400 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardhana di Denpasar, Ahad.

Menurut dia, lahan sawah yang mengalami kekeringan itu berada di tiga kecamatan di dua kabupaten yakni di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Buleleng di Kabupaten Buleleng dan Kecamatan Selemadeg Timur, di Kabupaten Tabanan.

Dia menjelaskan bahwa dari 400 hektare lahan sawah yang mengalami kekeringan itu, sekitar 119 hektare di antaranya mengalami puso atau gagal panen.

"Sedangkan sisanya itu dalam intensitas ringan, sedang hingga berat," imbuhnya.

Luas lahan sawah di Pulau Dewata, lanjut dia, sekitar 150 ribu hektare yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Wisnuardhana lebih lanjut mengungkapkan bahwa lahan sawah yang mengalami kekeringan di Pulau Dewata tahun ini lebih besar jika dibandingkan luas lahan sawah kekeringan selama tahun 2013 yang mencapai sekitar 350 hektare.

"Kalau tahun 2013 selama setahun itu lahan sawah yang mengalami kekeringan sekitar 350 hektare. Untuk tahun 2014 hingga Agustus sudah lebih dari 400 hektare," katanya.

Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, telah menyiapkan sejummlah langkah bagi petani untuk terkait kekeringan di lahan persawahan.

Antisipasi itu di antaranya melalui jangka pendek maupun jangka panjang dalam bentuk bantuan fasilitas pompa air hingga pemberian kompensasi bukan ganti rugi kepada petani.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement