REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskusi dan seminar sehari tentang peta masalah pelayanan negara terhadap kehidupan beragama pada Jumat (20/9) rupanya belum dapat menghasilkan peta masalah dalam pelayanan negara untuk seluruh umat. Karena masih ada perbedaan pandangan dan pemahaman soal legalisasi agama dalam menuju pelayanan negara di ranah formal.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Mubarok mengungkapkan, sulitnya kesepahaman disebabkan masalah keyakinan yang memang sensitif dan personal.
Makanya, butuh jiwa yang lapang dari semua peserta diskusi agar lahir kesepakatan dan masukan dari warga sipil. Antara lain, terkait bagaimana cara negara agar dapat melayani seluruh warga negara secara legal tanpa mengganggu keyakinan masing-masing.
Meski begitu, diakusi yang berlangsung tersebut bukannya tanpa hasil.
Staf ahli menteri agama bidang hukum dan HAM, Machasin mengungkapkan, dari pandangan para peserta diskusi ditarik beberapa kesimpulan terkait masalah kerukunan beragama. Meski belum rampung, setidaknya ada tiga pokok masalah yang harus dikaji lebih lanjut.
Pertama, belum seragamnya perlakuan pejabat daerah dan masyarakat dalam menanggapi keberadaan kelompok yang berbeda keyakinan. Kedua, diskusi dan pendidikan keberagaman yang belum intensif.
Ketiga, masalah komunikasi antarumat beragama yang masih renggang. "Selain itu, kita juga belum sepakat tentang definisi agama atau kepercayaan," katanya.