Sabtu 20 Sep 2014 16:27 WIB

MUI Resmikan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah

 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (kiri) bersama Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim (Kanan) berbicara kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meresmikan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) yang berada di tujuh wilayah di Tanah Air.

"PINBAS ini berada di tujuh wilayah Indonesia yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat," ujar Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Umat, Dr Anwar Abbas, saat acara peresmian PINBAS di Jakarta, Sabtu.

Anwar Abbas menjelaskan PINBAS mempunyai fungsi yang sama dengan inkubator pada bayi.

"Jika anak lahir prematur kemudian dimasukkan ke inkubator, tujuannya agar berkembang dengan baik," terang dia.

PINBAS bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap usaha kecil menengah dengan harapan bisa meningkatkan kemampuan usaha tersebut.

"Kami cari penyebab usaha itu tidak maju. TIdak hanya soal modal, tetapi bisa juga promosi, pengepakan produk, dan lainnya. Juga kami akan memberi kiat-kiat meningkatkan usahanya," terang dia.

MUI mempunyai perhatian terhadap ekonomi umat, karena sebagian besar ekonomi umat Islam tergolong lemah.

"PINBAS ini memfasilitasi usaha kecil yang lemah menjadi besar," kata Anwar yang mengaku prihatin dengan terbatasnya jumlah umat Islam yang terjun ke dunia bisnis.

Dalam peresmian tersebut juga dikukuhkan pengurus PINBAS yang diketuai oleh M Azrul Tanjung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement