Jumat 19 Sep 2014 20:00 WIB

Menag: Dalam RUU JPH Kewenangan MUI Besar

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
MUI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin optimistis, lolosnya draf RUU JPH dalam raker pemerintah DPR akan lebih memuluskan langkah RUU menjadi Undang-Undang di rapat paripurna nanti. Ditanya soal MUI yang tampak belum ikhlas soal pengesahan RUU, ia mengungkapkan hal tersebut disebabkan belum menyeluruhnya kesepahaman antara MUI dengan pemerintah.

Menurutnya, butuh waktu agar terbit kesepahaman dan kesepakatan yang lebih utuh dengan MUI.  “MUI pada akhirnya akan sepakat,” katanya.

ia menyebut begitu, sebab dalam RUU, kewenangan MUI sangat besar dalam soal penetapan fatwa dan auditor halal. BPJPH, lanjut dia, tidak bisa begitu saja menerbitkan sertifikasi halal tanpa persetujuan MUI. Di samping itu, dengan adanya UU JPH nanti, posisi MUI akan lebih kuat dalam menentukan kehalalan suatu produk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement