REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan revisi redaksional terhadap kalimat yang tertera dalam Bab VI Tentang Kerja Sama Internasional pasal 47 ayat dua. Poin pasal yang direvisi adalah kalimat “Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan pemeriksaan kelahalannya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2)”
Menurut Menag, kalimat tersebut akan menutup kemungkinan adanya pemeriksaan ulang untuk produk luar negeri yang beredar di Indonesia, ketika ada kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan untuk dilakukan pemeriksaan karena khawatir ada pemalsuan sertifikat halal.
Makanya, ia pun mengajukan revisi redaksi dengan kalimat “Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2)”.
Revisi tersebut bertujuan agar terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk produk asing bersertifikat halal jika dimungkinkan. Atas usulan tersebut, seluruh fraksi menyetujuinya.