Jumat 19 Sep 2014 17:43 WIB

Duh....Indonesia Hanya Memiliki 20 Taksonom

Prof.Dr.Ir. Damayanti Buchori, MS
Prof.Dr.Ir. Damayanti Buchori, MS

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Dari sekitar 2000 entomolog yang dimiliki Indonesia, baru 875 orang yang aktif dalam Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI). Dan dari jumlah tersebut hanya ada 20 orang taksonom. Ini tidak sebanding dengan kekayaan hayati yang dimiliki Indonesia.

“Ini hanya jargon kosong karena tidak ada artinya kita memiliki kekayaan sumberdaya hayati tetapi tidak ada yang peduli dan menjaganya karena taksonom kita hanya sedikit. Harusnya kita memiliki ahli-ahli taksonomi yang siap melindungi dan menjaga keanekaragaman hayati kita,” ujar Guru Besar Proteksi Tanaman Institut Pertanian  Bogor (IPB), Prof.Dr.Ir. Damayanti Buchori, MS dalam Press Conference Orasi Ilmiah Tiga Guru Besar IPB di Kampus IPB Dramaga (19/9).

Dalam Orasi Ilmiah yang akan mengukuhkannya sebagai salah satu Guru Besar IPB esok, Prof. Damayanti mengangkat judul “Pengendalian Hayati dan Konservasi Serangga untuk Pembangunan Indonesia Hijau”.

Alam telah menyediakan faktor kunci yang sangat penting, yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah hama. Faktor tersebut adalah keberadaan musuh alami hama yang dapat memangsa dan memarasit hama sehingga hama tidak dapat berkembang biak. Musuh alami ini adalah golongan seranggga yang dalam kehidupannya secara aktif mencari, memangsa maupun memarasit dan membunuh serangga-serangga hama.

Teknologi ini adalah pengendalian hayati. Pengendalian ini merupakan suatu bentuk pemanfaatan organisme (predator, parasitoid, dan patogen) untuk menekan kepadatan populasi organisme lainnya. Tidak  seperti teknik pengendalian hama lainnya (pengendalian kimia) yang bertumpu pada proses eradikasi, pengendalian hayati fokus pada penekanan populasi hama agar tetap pada kepadatan yang rendah sehingga dapat tercipta keseimbangan ekosistem.

''Musuh alami yang sering dipakai ada dua yakni tipe pemangsa (kumbang, kepik, semut, belalang sembah) dan tipe parasitoid (tawon),” ujarnya. Konsep ini, walaupun telah lama, sekarang sedang menjadi trend baru di kalangan akademisi luar negeri. Bahkan telah berkembang yang disebut dengan rekayasa ekologis atau intensifikasi ekologis.

Pengendalian hayati ini mempunyai prospek yang besar di lapang namun disayangkan bahwa teknologi ini tidak cukup populer dan mendapat tempat di kalangan petani dan perusahaan-perusahaan pertanian. Alasannya regulasi pemerintah yang belum kuat menunjang implementasi pengendalian hayati, teknologi ini memerlukan ketekunan dan syarat minimal pengetahuan dan diperlukan paradigma pertanian yaitu pertanian konvensional menjadi pertanian yang mendukung prinsip-prinsip konservasi berbasis lanskap.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan yang bisa memastikan bahwa serangga yang berguna (agen hayati) itu aman dan terus lestari di lanskap. Yang terjadi sekarang adalah sebaliknya karena pengambil kebijakannya terpisah, ada yang di Kementerian Kehutanan dan ada yang di Kementerian Pertanian.

“Walaupun sudah ada Undang-Undang Budidaya tahun 1992 yang mengatur pengendalian hama menggunakan Pengendalian Hama Terpadu (PHT), namun PP turunannya belum ada hingga saat ini. Yang terjadi, saat Indonesia ingin ekspor produk pertanian selalu ditolak dengan alasan tingkat residu pestisidanya terlalu tinggi. Perlu ada kebijakan yang berbasis science pada hal-hal mendasar yang harus kita lakukan untuk mencapai kesejahteraan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement