Jumat 19 Sep 2014 14:24 WIB

Polda Kalbar Dalami Kaburnya Terpidana Abdul Haris dengan AKBP Idha

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Arief Sulistiyanto mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus kaburnya terpidana Abdul Haris dari LP di Kalimantan Barat yang kini sudah tertangkap dengan AKBP Idha Endhi.

"Dari terpidana Haris, kita dalami apakah ini bagian dari konspirasi,‎‎ apakah bagian dari deal dengan yang bersangkutan (AKBP Idha), ini sedang kita dalami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Ia menuturkan, dengan ditangkapnya Haris, pihaknya ingin mengetahui apakah Haris kabur dengan upayanya sendiri, atau terdapat pihak lain yang membantu. "Yang bersangkutan kabur mulai 28 Juli 2014 pas lebaran. Pa‎da saat berobat tanggal itu digunakan yang bersangkutan untuk melarikan diri," katanya.

Menurutnya, pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan lari merupakan bagian dari konspirasi untuk melarikan dia, atau lari sendiri. "Kami serahkan ke Rutan untuk melanjutkan proses hukuman di Rutan kelas 2A Pontianak," katanya.

Arief mengatakan terkait penyidikan kepada AKBP Idha, sampai saat ini berkas perkara sudah tahap satu dalam proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk Berkas perkara pertama, ini dalam tindak pidana korupsi 12e tipikor karena yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka. Penguasaan itu dilakukan  dengan melanggar prosedur dan kode etik.," katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, pihaknya menerapkan pasal 12e dan 74 dan 12b, sehingga seluruhnya pasal korupsi dengan ancaman maksimum 20 tahun dan minimum 3 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement