Jumat 19 Sep 2014 16:30 WIB

Revisi RUU Perlindungan Anak Disahkan Pekan Depan

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Memiliki anak dengan rentang usia tidak jauh memberi tantangan tersendiri terutama pada tahun awal pertumbuhan anak.
Foto: Prayogi/Republika
Memiliki anak dengan rentang usia tidak jauh memberi tantangan tersendiri terutama pada tahun awal pertumbuhan anak.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Rancangan Undang Undang Perlindungan Anak yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002 segera disahkan sepekan mendatang.

"RUU Perlindungan Anak sudah memasuki pembicaraan tingkat satu antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah. Bila pembahasan berlangsung tanpa hambatan yang berarti diharapkan pekan depan RUU ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Anak versi baru," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam siaran persnya, Jumat (19/9).

Menurut dia, saat ini tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi revisi undang-undang perlindungan anak ini. Pasal demi pasal dikupas tuntas dengan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak.

Dalam draft revisi terbaru RUU itu, kata dia,banyak klausul perlindungan anak yang dirinci secara lebih spesifik seperti memasukkan ketentuan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi dan anak korban HIV/AIDS.

Kemudian perlindungan anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, yang belum tertera dalam undang-undang terdahulu.

"Undang-undang lama belum memasukkan poin-poin tersebut sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual dan juga banyak sekali anak yang rentan terlindungi dari kondisi-kondisi seperti tersebut di atas termasuk ikut menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya," kata Ledia.

Beberapa hal lain yang juga menjadi menjadi muatan tambahan dalam RUU adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perlindungan bagi anak.

Antara lain dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, kependudukan dan beberapa hal lain juga peran serta orangtua, keluarga dan masyarakat untuk mendukung perlindungan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement