REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (JPH) memasuki babak akhir. Hari ini, Jum'at (19/9), Menteri Agama akan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi VIII DPR RI terkait RUU tersebut.
"Benar, Jumat (19/9) Pak Menteri (Agama) akan rakor finalisasi RUU JPH," kata Sekjen Kementerian Agama Nur Syam kepada //Republika//, Kamis (18/9) sore.
Nur Syam mengatakan, rakor ini merupakan tahap akhir pembahasan sebelum RUU diundangkan. Setelah ini, hasil pembahasan akan diberikan kepada pemimpin DPR untuk diparipurnakan. Sebelum kemudian disahkan secara resmi menjadi Undang-undang.
Dalam pembahasan ini, pemerintah dan DPR telah sepakat tentang adanya badan baru yang akan mengeluarkan sertifikat halal. Badan halal itu nanti akan mempunyai wewenang resmi dalam pengeluaran sertifikat secara administratif.
Meski demikian, badan halal tersebut hanya bisa mengeluarkan sertifikat halal jika ada fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan kewenangan pengeluaran fatwa halal tetap berada di tangan MUI karena dianggap sebagai lembaga yang punya otoritas terkait fatwa halal.