REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota gabungan Polsek Duren Sawit Jakarta Timur dan Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat menggulung komplotan pencuri spesialis swalayan di wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor.
"Pelaku membekali senjata tajam dan senjata api mainan untuk mengancam pegawai 'minimarket'," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Ajun Komisaris Polisi Chalid Thayib di Jakarta Jumat (19/9).
Ia menyebutkan petugas gabungan itu menangkap tersangka Yopi (36) dan Johan (24), serta seorang wanita bernama Yeni (32). Chalid mengatakan kelompok pencuri itu biasa melakukan aksi jahatnya saat swalayan dalam kondisi tutup.Pelaku merusak pintu dan mengambil barang di dalam swalayan untuk kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan.
Chalid mengatakan para pelaku membekali senjata tajam dan senjata api untuk menggertak penjaga swalayan saat melakukan perlawanan.
Berdasarkan catatan, pelaku pernah beraksi di swalayan di wilayah Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (15/9).
Setelah peristiwa itu, polisi mengidentifikasi para pelaku dengan menyelidiki melalui rekaman kamera tersembunyi.
Chalid mengatakan hasil penelusuran, diketahui Yopi bermukim di kawasan Jakarta Pusat dan ditangkap petugas pada Kamis (18/9) dinihari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 kotak susu, lima kaleng susu formula balita, dan lebih dari 50 kotak rokok.
Yopi merupakan pimpinan kelompok, Johan mengemudikan kendaraan sewaan, dan Yeni berperan mencari mobil sewaan serta menjual barang curian.
Polda Metro Jaya mencatat tersangka Yopi juga sebagai residivis tiga kali kasus kejahatan serupa dengan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur dan Lapas Pondok Rajek Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.