Jumat 19 Sep 2014 02:00 WIB

Lembaga Wajib Lapor RS Jiwa Sebut Pasiennya Ada PNS dan Polisi

RS Jiwa
Foto: AP/Reed Saxon
RS Jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat dari seluruh korban penyalahgunaan narkoba yang saat ini ditangani, ada juga yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil dan anggota polisi.

"Saat ini kami di IPWL menangani hampir 100 pasien penyalahgunaan narkoba yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain anggota polisi, pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa dan wirausaha," kata Kepala Ruangan "One Stop Center" RSJ NTB Tri Wahyuni Sulistioandriani di Mataram, Kamis, usai mengikuti rapat penanganan penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.

Tri Wahyuni tidak menyebut jumlah pasti pasien IPWL yang berasal dari kalangan PNS dan anggota polisi tersebut. Namun dari jumlah yang disebutkan sebagian besar berasal dari kalangan wirausaha.

Menurutnya, rata-rata usia pasien yang menjadi pecandu narkoba di IPWL merupakan usia produktif, antara 18 tahun hingga 35 tahun.

Menurutnya, adanya pasien IPWL yang ditangani dari PNS dan anggota polisi itu menjadi salah satu bukti bahwa tingginya keinginan pasien untuk pulih kembali. Ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi para penyalahgunaan narkoba lainnya.

Dalam kaitan itu, secara pribadi Tri Wahyuni kurang setuju jika ada pemecatan terhadap PNS hanya gara-gara dinyatakan positif dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Karena pecandu narkoba adalah sebuah penyakit yang harus diobati, sehingga sanksi pemecatan bagi pecandu tidak manusiawi, apalagi sudah ada upaya untuk berobat," katanya.

Hal ini (sanksi) yang biasanya menyebabkan para pengguna terutama dari kalangan pegawai takut untuk melaporkan diri ke IPWL.

Lebih jauh, Tri Wahyuni mengatakan, pasien wajib lapor sebagian besar melakukan pasien rawat jalan, hal itu terkait kesibukan dengan pekerjaanya.

Tri Wahyuni mengatakan, periode pelaporan pasien IPWL tergantung dari tingkat kondisi pasien, sehingga periode pelaporan bervariasi, ada yang seminggu dua kali, dua minggu sekali, bahkan ada juga yang sebulan atau dua bulan sekali bahkan lebih.

Menurutnya, faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba antara lain komunitas yang menyebabkan pasien kronis, serta situasional seperti adanya konflik.

Namun hal yang paling mempengaruhi penyebab terjadinya peyalahgunaan narkoba adalah pola asuh orang tua yang memberikan cinta berlebihan dan tidak tegas.

"Misalnya, setiap anak bersalah selalu dimaafkan, tanpa adanya pengenaan sanksi tegas ketika anak berbuat salah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement