REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa memandang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempunyai kepentingan tersendiri atas keputusannya menyikapi wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam pembahasan RUU Pilkada.
"Presiden membutuhkan pengakuan masyarakat di akhir masa jabatannya, agar orang mengenang dia. Kita bisa melihat SBY bermain disitu. Bahwa ada kepentingan ingin menutup masa jabatan dengan manis (terkait sikapnya dalam RUU Pilkada)," kata Ardian di Jakarta, Kamis (18/9).
Ardian mengatakan SBY baru-baru ini sudah mengutarakan pandangannya terkait RUU Pilkada melalui laman "www.youtube.com". Namun, menurut Ardian pernyataan SBY itu masih diutarakan secara gamang.
SBY menurut dia, belum berani muncul dan berkata tegas di hadapan publik bahwa dirinya menolak pilkada oleh DPRD.
"Ini pertaruhan. SBY tidak cukup melontarkan sikap politik, tetapi perlu melakukan aksi politik juga," kata dia.
Ardian mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan SBY untuk mendukung pilkada langsung oleh rakyat.
Pertama, SBY bisa menarik atau membatalkan RUU Pilkada sebelum masuk ke Sidang Paripurna 25 September 2014, sesuai aturan dalam perundang-undangan. Kedua, SBY melalui Fraksi Partai Demokrat di DPR juga bisa menolak pilkada dikembalikan ke DPRD.
"Kalau SBY memilih opsi atau instrumen kedua, yakni menolak melalui partainya, ini belum selesai sampai di sana. Sebab pada akhirnya kesolidan kader Demokrat di DPR masih dipertanyakan," ujar Ardian.
Ardian menyoroti keputusan DPP Partai Demokrat yang menyatakan mendukung pilkada langsung di DPR. Dia menilai keputusan yang dibacakan Ketua Harian DPP Demokrat Syarief Hasan tidak cukup kuat memastikan kader Demokrat bakal solid di DPR.
"Seharusnya SBY langsung yang menyatakan itu, karena kesolidan Demokrat di DPR masih dipertanyakan. Apalagi kalau sampai melalui mekanisme 'voting' di DPR, itu kan tertutup, jadi tidak ada jaminan," ucapnya.
Menurut dia, publik berharap SBY bisa menggunakan kewenangannya sebagai Presiden dengan membatalkan pembahasan RUU Pilkada yang pengesahannya memang membutuhkan persetujuan pemerintah dengan DPR.
Sebelumnya, dalam survei yang dirilis LSI, mayoritas publik akan mempersalahkan SBY jika pilkada dikembalikan kepada DPRD. Pasalnya, kapasitas SBY sebagai presiden dan pemimpin Partai Demokrat disebut-sebut menjadi kunci dalam menentukan pengesahan wacana pilkada oleh DPRD tersebut.