REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menduga perusahaan CV MM dari Madina Sumatera Utara melakukan penambangan emas di kawasan hutan lindung di wilayah setempat.
"Dari informasi yang kita peroleh memang CV MM melakukan penambangan emas di Kecamatan Ranah Batahan karena potensi di sana kabarnya memang ada," kata Kepala Dinas Kehutanan Pasaman Barat Syahnan di Simpang Ampek, Kamis.
Pihaknya akan mengusut tuntas persoalan itu karena membuka dan apalagi untuk menambang emas di hutan lindung sebagai larangan.
Bahkan, diduga juga ada lahan yang masuk hutan lindung di Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan juga digarap seluas 250 hektare.
Anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Partai Gerindra Parizal Hafni membenarkan hal tersebut. Diduga hutan lindung setempat dibabat oleh perusahaan yang berbeda. Hutan tersebut sudah dibabat perusahaan tersebut dan ditanami sawit.
Ia mengatakan karena pihak perusahaan tersebut mengetahui lokasi itu hutan lindung maka 250 hektare itu ditinggalkan mereka begitu saja.
Persoalan itu, katanya, sebagai kasus pidana yang harus ditindak untuk mencegah kerusakan hutan lindung.
"Data yang kami kumpulkan perusahaan yang menggarap yakni PT SNP belum mempunyai izin prinsip. Mereka hanya mempunyai surat penyerahan tanah dari 'ninik mamak' dan diketahui oleh wali nagari (kepala desa, red.) setempat," katanya.