REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan rencana kerja anggaran sebesar Rp2,987 triliun pada Rancangan APBN 2015, dengan usulan penambahan Rp91 miliar dari pagu anggaran 2015 sementara.
"Untuk mengakomodir kebutuhan akibat penerapan Struktur dan Tata Kerja (SOTK) baru, seperti pembentukan Kantor di Kalimantan Utara, BPK mengusulkan penambahan anggaran," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan (XI) di Jakarta, Rabu malam.
Hendar mengatakan usulan penambahan anggaran Rp91 miliar dari pagu sebelumnya di RAPBN 2015 karena terdapat penyempurnaan SOTK Pelaksana BPK, salah satunya dengan pembentukkan Kantor perwakilan BPK di Kalimantan Utara.
Selain itu, lembaga auditor negara memperkirakan akan terjadi peningkatan volume pengelolaan jabatan fungsional pemeriksa, kebutuhan kapasitas pengembangan pemeriksaan kinerja, dan kebutuhan spesialisasi penelitian sesuai dengan jenis pemeriksaan.
"BPK juga membutuhkan dukungan pemeriksaan dari bidang Teknologi Informasi, tindak lanjut hasil 'peer review', dan penyelarasan fungsi-fungsi pada setiap unit kerja," kata Hendar.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie OFP sempat mengkritik BPK karena tidak mencantumkan rencana kerja mengenai program pemeriksaan keuangan berdasarkan audit kinerja yang harus disinergikan dengan aspirasi, serta juga landasan dari setiap Komisi di Parlemen.
"Waktu rapat Juli 2014 lalu, BPK seolah-olah siap melaksanakan tersebut. Namun saya belum melihat rencana itu dalam Rencana Kerja 2015 ini. Jangan hanya meminta penambahan anggaran saja," kata Dolfie.