Rabu 17 Sep 2014 22:35 WIB

Pengusaha Minta Cabut PP Gambut

Rep: c88/ Red: Erdy Nasrul
Lahan gambut
Lahan gambut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kalangan pengusaha sektor kehutanan berharap pemerintah meninjau kembali PP tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Mereka khawatir penerapan PP itu akan mematikan industri pulp dan kertas serta mengurangi devisa negara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Industri (APHI) bidang Tanaman Hutan, Nana Suparna mengatakan ada tiga substansi krusial dalam PP tersebut yang menjadi sorotan. "Dampak pemberlakuan PP ini dapat mematikan HTI gambut," kata Nana pada Rabu (17/9) di Jakarta.

Ada tiga poin dalam PP tersebut yang menjadi sorotan. Pertama mengenai alokasi 30 persen HTI sebagai areal konservasi.

Kedua, ketentuan lahan yang memiliki kedalaman air lebih dari tiga meter yang dikategorikan dalam hutan gambut. Dan terakhir syarat kedalaman air maksimal 40 sentimeter dari permukaan tanah. Padahal, pohon akasia di areal HTI atau kelapa sawit yang ditanam di areal perkebunan merupakan tanaman yang tidak tahan air.

Pada saat air hanya boleh 40 sentimeter di atas permukaan tanah berarti sebagian akar tanaman akan terendam sehingga kalau ini diterapkan tentu HTI gambut akan mati semua karena 40 sentimeter itu tidak mungkin kita pegang " katanya.

Menurut catatan APHI,  selama ini devisa negara yang diperoleh dari industri pulp dan kertas sebesar 5,4 milyar dolar AS per tahun. Jumlah ini mencapai 90 persen dari devisa total produk kayu.

Di samping itu, sektor kehutanan menyerap 30 ribu tenaga kerja di hulu dan 260 ribu tenaga kerja di hilir. APHI telah menghitung jika HTI gambut mati maka kerugian mencapai Rp 130 trilyun per daur tanam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement