REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Grahadi, rumah dinas Gubernur, Jalan Gubernur Suryo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (17/9). Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menagih janji Gubernur Jatim Soekarwo menaikan upah minimum 2015.
"Kami minta Soekarwo menepati janjinya saat kampanye Pilgub Jatim beberapa waktu lalu. Dia berjanji memperjuangkan nasib buruh dengan menaikkan UMK di Jatim minimal 30 persen," ujar Herry, salah seorang perwakilan buruh.
Herry menyampaikan, aksi yang mereka lakukan merupakan pemanasan menjelang pembahasan kenaikan upah pada November mendatang. Menurut Herry, pihaknya berencana mengorganisasikan demonstrasi secara nasional menjelang ketuk palu kenaikan upah.
"Aksi ini kami lakukan Sebagai pemanasan keputusan UMK 2015. Kami tak sendiri, buruh se-Indonesia juga serentak melakukan aksi yang sama masing-masing di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota di Indonesia," katanya.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Masa buruh berseragam hitam tersebut mengawali aksinya dari halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Arjuno. Chamim Tohari, Sekretaris DPW FSPMI Jatim menyampaikan, massa buruh merupakan gabungan dari lima kota, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
Menurut Chamim, selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menyatakan sikap menolak kenaikan harga BBM, serta menuntut para hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Selama ini hakim-hakim PHI tidak menjalankan konstitusi. Misalnya, setiap pekerja yang diproses PHK, selam persidangan, upahnya harus dibayar. Tapi hakim tidak berani menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan pengusaha membayar upah buruh," ujarnya.
Aksi buruh di depan Gedung Grahadi, sempat membuat lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo tersendat. Situasi kembali lancar begitu buruh meninggalkan lokasi sekitar pukul 03.00 . Dari Gedung Grahadi, mereka bertolak ke Kantor PT Sinar Abadi di Jalan Prapen. Di sana, massa buruh menggelar aksi solidaritas untuk 200 buruh yang di-PHK sepihak.
Untuk diketahui, upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jatim bervariasi. UMK Kota Surabaya sebesar Rp 2,2 juta menjadi yang tertinggi. Sementara Kabupaten Magetan berada di urutan paling rendah dengan UMK sebesar Rp 1 juta.