REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Transisi Jokowi-JK membantah adanya nomenklatur baru terhadap kementerian agama menjadi kementerian haji, zakat dan wakaf. Berdasarkan UU, kementerian agama merupakan salah satu kementerian yang tidak boleh berubah nama.
Deputi Tim Transisi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kalau ingin mengganti nama kementerian tersebut, maka UU yang mengaturnya harus diubah terlebih dahulu. Menurut dia, beredarnya info tersebut hanya isu, karena tim sendiri tak mengusulkannya.
“Itu hanya isu. Kalau mau ubah kemenag, maka harus ubah dulu undang-undangnya,” kata Eko kepada Republika, Rabu (17/9).
Beberapa opsi nomenklatur kementerian baru antara lain kementerian pertanian menjadi kementerian pangan dan kementerian kelautan perikanan menjadi kementerian maritim. Maksudnya agar cangkupan fungsinya lebih luas.