Rabu 17 Sep 2014 16:03 WIB

Polisi Geledah Rumah Tersangka Teroris di Palu

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
Foto: Yasin Habibi/Republika
Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Agus Rianto menyampaikan bahwa Polisi menggeledah beberapa rumah dari para tersangka teroris yang sebelumnya ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk mencari barang bukti.

"Dalam rangka menindaklanjuti hasil penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (13/9) dan Senin (15/9), polisi melakukan penggeledahan rumah untuk mencari barang bukti terkait penangkapan tujuh tersangka teroris, di mana empat di antaranya adalah WNA (warga negara asing)," kata Agus di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap seorang warga Kota Palu bernama Akbar alias Bams alias Jojo karena diduga mendukung aksi terorisme dengan menampung empat warga negara asing yang dengan jaringan terorisme.

Akbar merupakan pemilik kost yang terlibat dalam menampung atau menyembunyikan empat warga asing yang sebelumnya ditangkap oleh tim Densus 88 di Kabupaten Parigi Moutong, Palu, Sulteng.

Agus menyebutkan, pada Senin (15/9) sekitar pukul 14.30 WITA dilakukan penggeledahan rumah milik Akbar di Jalan Banteng Lorong Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

"Rumah kontrakan Akbar itu disinggahi oleh empat orang WNA yang tertangkap di Parigi, sebelum mereka berangkat ke Poso," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dari penggeladahan di rumah Akbar, antara lain dua unit ponsel, dua senjata tajam, uang Rp4,5 juta.

"Kemudian, masih pada hari yang sama, pada 17.50 (WITA) dilakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka teroris bernama Kalman," kata Agus.

Menurut dia, Kalman merupakan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso, di mana Kalman berperan sebagai bendahara kelompok teroris tersebut di Palu.

Barang bukti yang disita dari rumah Kalman, antara lain empat buah STNK, catatan pembuatan bom kapsul,satu flash disc, satu pucuk senjata tajam, lima kunci busi.

Sementara itu, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 10.15 WITA polisi menggeledah rumah milik orang tua Iful di Desa Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Iful merupakan salah satu dari tiga WNI tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 di Palu setelah berperan sebagai penjemput empat warga asing yang diduga akan bergabung dengan kelompok teroris di Poso.

Agus menyebutkan, di rumah orang tua Iful, petugas menyita tiga buah sim card ponsel, satu ponsel, dan satu alat hisap sabu (bong).

Selain rumah orang tua Iful, kata dia, polisi juga menggeledah rumah milik orang tua dari dua WNI tersangka teroris lainnya, yaitu Icang dan Ifan.

"Polisi menggeledah rumah milik mertua Icang karena rumah tersebut telah disinggahi empat orang WNA terduga teroris yang ditangkap di Parigi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri bersama dengan Polda Sulawesi Tengah menangkap empat WNA dan tiga WNI terduga teroris di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Dari identitas yang ditemukan sementara, berupa paspor, diketahui keempat orang warga asing itu adalah A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, A Zubaidan. Namun, keaslian dan keabsahan paspor itu pun masih diselidiki.

Sementara tiga orang WNI juga ikut ditangkap karena berperan sebagai penjemput empat warga negara asing itu di Makassar.

Ketiga orang tersebut bernama Saiful Priatna alias Iful (29), M Irfan alias Ifan (21), dan Yudit Chandra alias Icang (28).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement