Rabu 17 Sep 2014 13:49 WIB

Kemenag, Wujud Sila Pertama Pancasila

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Kementrian Agama
Foto: Kementrianagama.go.id
Kementrian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay mengatakan keberadaan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwujudan implementasi sila pertama Pancasila.

Ia juga mengatakan, penggantian nama Kemenag menjadi Kementerian Urusan Haji, Zakat dan Wakaf dinilai kurang tepat.

Hal tersebut dikarenakan,  persoalan agama di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan haji, zakat dan wakaf saja tetapi dalam banyak hal.

"Walau negara tidak boleh mencampuri keyakinan agama seseorang, namun negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pengamalan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Itu juga adalah bagian dari upaya pelayanan pemerintah kepada warga negara," ujar Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Republika Rabu (17/9).

Ia menambahkan, di kementerian agama terdapat Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Budha. Jika nama Kemenag diubah, keberadaan Ditjen tersebut akan sulit dan tidak mungkin dipindah ke Kementerian lain.

"Keberadaan Kementerian Agama masih dibutuhkan masyarakat. Tinggal bagaimana menempatkan orang-orang terbaik dan berintegritas untuk memimpinnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement