REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Demokrat Siti Nurjanah mengatakan 50 persen anggota DPRD pernah menggadaikan SK. Ia menggandaikan SK yang ia miliki ke bank senilai Rp 300 juta.
Ia mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membangun kontrakan."Saya sih realitis aja," ujar Siti saat ditemui sehabis rapat paripurna anggota DPRD Depok (17/9).
Siti mengatakan total gaji yang ia terima sebesar Rp 15 juta. Gaji yang ia terima setiap bulan akan dipotong Rp 10 juta untuk membayar anggunan penggadaian SK.
Ia mengatakan setiap anggota dewan ada baiknya memiliki usaha. Agar tetap memiliki penghasilan ketika sudah tidak lagi terpilih sebagai anggota dewan.
Ia mengatakan menggadaikan SK seperti menabung. Menurutnya hal ini tidak menyalahi hukum. "Soalnya kalo uang gaji diendapkan saja akan habis juga, lebih baik diputar uangnya," ujar Siti.
Edy Sitorus ketua fraksi Demokrat juga mengatakan hal ini tidak perlu dibesar-besarkan. Karena menggadaikan SK tidak melanggar hukum. Menurutnya anggota dewan juga mempunyai hak untuk memperoleh pinjaman.
"Kalo pengusaha aja boleh meminjam kenapa anggota dewan tidak?" Tutup Edy.