REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Tokoh agama Katolik, Romo Beny Susetya menyatakan pada dasarnya pernikahan seharusnya dilakukan antara pasangan yang seiman. Namun, di dalam ajaran Katolik memberikan dispensasi atas pernikahan berbeda agama.
“Prinsipnya, perkawinan harus seiman,” ujar Romo Beny saat dihubungi ROL, Selasa (16/9).
Namun kata dia, fakta banyaknya perkawinan antara dua orang yang berbeda keyakinan, tidak bisa dipungkiri. Sekretaris dewan nasional Setara Institute itu menyatakan, pernikahan demikian diberi dispensasi dengan beberapa catatan. “Boleh berbeda agama, namun gereja berharap anak yang dilahirkan dididik secara Katolik,” kata dia.
Selanjutnya, Romo Beny menyaratkan adanya izin kepada orang katolik untuk mendapat pelayanan sakramen sebagai orang Katolik.
Dia menyinggung mengenai gugatan yang dalayangkan oleh beberapa alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap UU no 01 tahun 1974 tentang perkawinan. Menurut dia, pada intinya gugatan itu meminta agar negara tidak memperberat pencatatan perkawinan antara dua orang yang berbeda keyakinan.
“Yang ingin digugat masalah pencatatan,” kata dia.
Dia menjelaskan, beberapa fakta, pasangan berbeda agama yang menikah di luar negeri dan pulang bisa dicatat di dinas pencatatan sipil. Jika demikian, menurut dia, negara tidak seharusnya memperberat urusan pernikahan berbeda agama hingga harus ke luar negeri.
Oleh karena itu dia berharap, negara memberi kebebasan bagi warganya untuk menikah dengan tetap mempertahankan keyakinannya masing-masing. Menurut dia, semestinya negara memberi perlindungan kepada warga negaranya dalam hal memeluk keyakinan dan kepercayaan.