REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), Suradi, enggan menanggapi kasus pejabat Pemprov Riau yang melakukan pemalakan terhadap kontraktor BUMN.
"Saya sedang rapat. Kalau hal ini tidak ada kaitanya dengan WIKA tidak dalam kapasitas saya untuk memberikan komentar atau tanggapan," kata Suradi saat dihubungi Republika, Selasa (16/9).
Suradi adanya pejabat yang meminta komisi kepada kontraktor tergantung yang bersangkutan. Suradi enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait dampak adanya pejabat yang meminta komisi kepada kontraktor BUMN. "Terserah pejabat terkait. Demikian komentar saya," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengaku mendapat aduan dari Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), Kiswodarmawan. Pengaduan tersebut terkait Pemprov Riau memiliki hutang kepada PT Adhi Karya sebesar Rp 200 miliar kepada BUMN. Utang tersebut berkaitan dengan proyek prasarana PON di Riau beberapa tahun lalu. Kemudian, PT Adhi Karya dan BUMN lain enggan melanjutkan proyek karena pembayaran seret. Namun, pemerintah pusat mendesak agar proyek diselesaikan agar PON Riau bisa berjalan sesuai jadwal.
PT Adhi Karya terus menagih uang proyek yang belum dibayar Pemprov Riau. Upaya juga dilakukan ke pengadilan yang memenangkan PT Adhi Karya. Namun, Pemprov Riau tak kunjung melunasi utang. Bahkan saat penagihan, ada pejabat Pemprov Riau yang meminta komisi lima persen.