REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi di Suku Dinas Perumahan Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait pembangunan jalan di salah satu perumahan Kecamatan Kalideres pada 2013.
"Informasi awal diperoleh dari masyarakat, dan setelah diselidiki memang ditemukan ada penyalahgunaan jabatan oleh oknum Sudin Perumahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakbar Choirun Parapat dengan didampingi Kepala Seksi Intelejen Sinuhaji di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek "pembangunan kesehatan dan perbaikan jalan orang di kawasan permukiman" ini, termasuk Kepala Sudin Perumahan Pemkot Jakbar.
"Tahapan penyelidikan sudah dilalui, dan saat ini sudah memasuki penyidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dapat disimpulkan bahwa pembangunan jalan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan spesifikasi," kata dia.
Ketika ditanya mengenai siapa yang bakal menjadi tersangka, Choirun enggan mengungkapkan karena hasil penyidikan belum final.
"Yang jelas, jika sudah terpenuhi unsur-unsur melawan hukumnya maka bisa jadi menyeret pejabat pembuat komitmen hingga mitra dalam proyek tersebut," ujar dia.
Terkait dengan potensi kerugian negara atas dugaan korupsi ini, ia menyatakan belum didapatkan angka yang pasti karena Kejari harus berkonsultasi dengan sejumlah ahli.
"Dalam waktu dekat akan ada ahli dari BPK dan BPKP yang akan menakar nilai kerugian negara," ujar dia.
Kejari Jakbar menangani sejumlah kasus korupsi pada 2013-2014. Salah satu kasus tipikor yang sudah disidangkan yakni penggelembungan dana bahan bakar minyak mobil pengangkut sampah oleh oknum Sudin Kebersihan dengan dua terdakwa.