Selasa 16 Sep 2014 16:13 WIB

Mensesneg Curhat Soal Wamen (2 - Habis)

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Erdy Nasrul
Sudi Silalahi
Foto: indonesia-1.com
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mensesneg, Sudi Silalahi, menerangkan kerap kali, rapat-rapat mengenai anggaran antara pemerintah, dalam konteks ini Kemenkeu, dengan DPR, pihak parlemen enggan melaksanakan rapat jika sang menteri diwakili pejabat setingkat eselon satu (deputi atau direktur jenderal).

"Makanya itu ada dua wamen," kata Sudi.  Kondisi serupa, menurut Sudi juga tergambar pada Kementerian Luar Negeri sehingga dibutuhkan wamen untuk membantu Menlu Marty Natalegawa. 

Menteri Luar Negeri juga begitu.  Luar biasa padat kegiatannya di luar negeri.  Nanti, ada urusan-urusan yang berkaitan dengan menlu, tentu tidak bisa diwakilkan kepada eselon I.

"Justru berdasarkan keperluan kita makanya dulu ada wamen itu.  Kita rasakan sekali beban pekerjaan menteri-menteri tertentu itu sehingga perlu wamen," kata purnawirawan TNI ini.

Sebagai catatan, wamenlu kini dijabat oleh Dino Patt Djalal.  Dino menggantikan Wardana yang ditunjuk sebagai Duta Besar RI untuk Turki.

dasar hukum jabatan wamen pada masa pemerintahan Presiden SBY adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam beleid tersebut, Presiden diperbolehkan untuk mengangkat wamen pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih.

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement