REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim Propam Polda Papua saat ini memeriksa tiga anggota polisi yang bertugas di Polres Sorong Kota terkait kasus "judi" yang dikemas dalam pasar malam yang digelar di kawasan kilometer 10 Sorong.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Bambang Sutoyo kepada Antara, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari tiga anggota polisi terkait kasus "judi" yang tertinggi berpangkat inspektur dua (ipda) yakni Ipda S.
Selain itu dua anggota polisi lainnya yakni ajudan Kapolres dan ajudan istri Kapolres, kata Kombes Bambang.
Dikatakan dia, kasus yang terbongkar Sabtu (13/9) itu setelah tim gabungan dari Polda Papua yang dipimpin Kombes Tarnagogo menangkap 62 orang yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dari 62 tersangka, 23 orang diantaranya wanita, kata Kombes Bambang, seraya menambahkan, modus yang dipakai yakni menggunakan izin pasar malam namun di dalamnya menggelar praktik judi.
Ketika ditanya tentang keterlibatan Kapolres Sorong Kota AKBP Harry Goldenhard, Kabid Propam mengaku hingga saat ini masih diselidiki.
"Kami masih menyelidiki keterlibatan Kapolres dalam kasus tersebut," tegas Kombes Bambang Sutoyo.