REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Bos pabrik jamu tradisional Anoman, di Dusun Nangger, Desa nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Suripto Hadi Wijoyo (58) bersama seorang karyawan pabrik Sukimin (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Penyidik Polres Wonogiri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Ini setelah polisi membongkar kasus tersebut 25 Agustus lalu.
Bos pemilik pabrik jamu tradisional do Desa Nguter RT 02, RW VI, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Sedang Sukimin juga tinggal serumah.
''Saat ini, kedua tersangka sudah kita tahan. Mereka juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,'' kata AKP Budiyarto, Kasatreskrim Polres Wonogiri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (16/9).
Penetapan tersangka telah melalui proses panjang. Mulai dari penyelidikan maupun penyidikan. Dan, juga dari hasil investigasi tim gabungan dalam hal ini Disperindagkop UMKM, BPMPP dan Polres Wonogiri. Bahkan, pabrik tersebut juga disinyalir tidak mengantongi ijin industri, baik mikro maupun kecil.
''Pendirian pabrik hanya mengantongi ijin HO saja. Sedang ijin industri mikro sama sekali tidak punya. Apalagi, dalam usahanya menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Dan, itu jelas melanggar Pasal 55 UU Migas. Pelaku diancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,'' kata Budiyarto.
Saat ini, tambah AKP Budiyarto, barang bukti (BB) berupa solar sebanyak tujuh drum solar. Atau sekitar 1.300 liter solar dititipkan pada sebuah SPBU. Namun, Budiyarto enggan menyebutkan SPBU mana yang dititipi solar sitaan itu.