REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menunda pembahasan anggaran serta persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah setempat pada Juni 2015 karena menunggu hasil pembahasan revisi RUU Pilkada oleh DPR RI.
"Posisi KPU netral dan hanya melaksanakan apa yang menjadi amanah Undang-undang. Demikian pula kaitanya dengan penyelenggaraan pilkada, kami menunggu putusan pemerintah (DPR RI)," kata Ketua KPU Tulungagung Suripto saat dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon seluler, Selasa.
Ia mengakui anggaran pelaksanaan pilkada secara langsung sebenarnya telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui APBD 2013 dan 2014.
Nominalnya, sebut Suripto, total mencapai sekitar Rp7 miliar lebih dan sedianya akan ditambah melalui RAPBD 2015 untuk memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada tahun depan.
"Karena ini masih menjadi polemik dan sedang dalam pembahasan di DPR RI, rencana penganggaran pilkada 2015 terpaksa kami tunda dulu," ujarnya.
Mengacu pada penyelenggaraan Pilkada Trenggalek 2010, anggaran yang diajukan dan terserap untuk satu kali putaran pemilihan mencapai Rp9,2 miliar lebih.
Jumlah lebih besar diproyeksikan KPU Trenggalek saat itu, dengan asumsi pelaksanaan pemilihan terjadi dua kali putaran.
"Belum final. Kepastiannya (anggaran pilkada) menunggu kepastian Undang-undang," jawabnya melalui pesan singkat.
Mengenai pro-kontra terhadap pelaksanaan pilkada, Suripto menegaskan KPU tunduk pada perintah undang-undang.
Apapun keputusan yang dihasilkan, tidak peduli menguntungkan kubu "Merah-Putih" ataupun partai-partai pendukung Jokowi-JK, Suripto mengatakan pihaknya siap menyelenggarakan pemilihan secara langsung maupun melalui sistem demokrasi perwakilan di DPRD.
Kalau tidak salah, 25 September ini sudah ada penetapan, sehingga kami bisa segera mengambil sikap dan rencana persiapan setelah ada kepastian dasar hukum pelaksanaannya," kata dia.